Pemkot Jaksel akan Tertibkan Reklame Melanggar Aturan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menertibkan dua reklame yang melanggar aturan di Jalan HR Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi.
Setelah dicanangkan, malam ini dua reklame di seberang kantor KPK dan depan Tugu 66 akan ditertibkan
Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, penertiban reklame ini pasca Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraaan Reklame yang digelar di lapangan samping Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Setelah dicanangkan, malam ini dua reklame di seberang kantor KPK dan depan Tugu 66 akan ditertibkan," ujar Marullah, Jumat (19/10).
Gubernur Pimpin Apel Penertiban ReklameMenurutnya, reklame yang berdiri di white area se Jakarta Selatan telah dilakukan pengawasan dan pengendalian.
"Dahulu namanya ruas jalan kendali ketat, saat ini dikenal white area telah diidentifikasi reklame yang berdiri akan dikenakan sanksi. Kami memberikan opsi pemilik reklame membongkar sendiri," ucapnya.
Sementara Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang peringatan di 16 reklame yang berada di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi.
"Tanda peringatan yang dipasang bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - nama wajib pajak telah Melanggar Perda No.9/2014 Tentang Penyelenggaraan
Reklame," tandas Ujang Hermawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan.